Apa yang terlintas di benak Anda bila mendengar istilah kekerasan dalam rumah tangga? Barangkali bayangan anda berupa penyiksaan atau kekerasaan fisik yang menimbulkaan trauma bahkan mungkin mengakibatkan kehilangan nyawa bagi korbannya. Ternyata hal itu tak selamanya benar, tindakan pasangan Anda memaki atau bahkan mengancam akan meninggalkan Anda pun sudah termasuk dalam aksi kekerasan dalam rumah tangga.
Sebagian besar masyarakat, si pelaku maupun korban tidak mengerti, apa saja tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Agar lebih menambah wawasan Anda, berikut ini jenis kekerasan yang termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yaitu :
1. Kekerasan terbuka
Merupakan kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada membunuh. Akibat yang ditimbulkan dapat berupa : cedera ringan, rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat, cedera berat, tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari, pingsan, luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan, kehilangan salah satu panca indera, cacat, lumpuh, terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih, gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan. Melakukan kekerasan fisik ringan yang berulang-ulang dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
2. Kekerasan tertutup
Dikenal juga dengan kekerasan psikis atau emosional. Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan gangguan tidur, gangguan makan, atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang dan menahun, stres pasca trauma, depresi berat, gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya, bunuh diri
3. Kekerasan seksual
Merupakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal (fisik). Secara fisik misalnya pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga, memaksa berhubungan intim. Sedangkan verbal seperti membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek, juga membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban.
4. Kekerasan finansial atau ekonomi
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Jika Anda atau orang terdekat melakukan jenis kekerasan yang termasuk KDRT seperti di atas kepada pasangan atau Anda merupakan korban dari tindakan-tindakan tersebut, sebaiknya segera bicarakan dengan pasangan Anda atau melaporkannya ke pihak yang berwajib. (tabloidnova/wikipedia)
Labels
- Alergi
- Artikel
- Dapur Sehat
- Diabetes Melitus
- Diet
- gaya hidup sehat
- Gazebo Cito
- Gejala Penyakit
- Ibu Hamil
- Info BPJS
- Info Sehat
- Inspirasi
- Kanker Darah
- Karir
- Keluarga
- kesehatan
- Kesehatan Anak
- Kesehatan Jiwa
- Kesehatan Pria
- Kesehatan Reproduksi
- Kesehatan Wanita
- konsultasi kesehatan
- life style
- News
- Nutrisi
- obat
- Obat dan Vitamin
- obat tradisional
- obattradisional
- olah raga
- Penyakit
- Penyakit Akibat Kerja
- Penyakit Infeksi dan Parasit
- Penyakit Kronis
- Penyakit Saraf
- Pria
- Promo Kesehatan
- Ragam
- Relationship
- resep masakan
- Rileks
- Sehat dan Bugar
- Teknologi
- Tes Darah
- Tips Sehat
- tips&trik
- Traveling
- Wanita
Senin, 13 Oktober 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Write komentar