Istilah gawat darurat adalah suatu keadaan yang terjadinya mendadak mengakibatkan seseorang atau banyak orang memerlukan penanganan / pertolongan segera dalam arti pertolongan secara cermat, tepat dan cepat. Apabila tidak mendapatkan pertolongan semacam itu maka korban akan mati atau cacat / kehilangan anggota tubuhnya seumur hidup.
Jendelacito.info akan menguraikan kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan dalam 8 artikel bersambung dari gawat darurat anak, bedah, Kardio-vaskular, kebidanan, mata, paru-paru, penyakit dalam, THT dan syaraf
Untuk pertama, berikut ini keadaan kriteria gawat darurat anak yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
- Anemia sedang / berat
- Apnea / gasping
- Bayi ikterus, anak ikterus
- Bayi kecil/ premature
- Cardiac arrest / payah jantung
- Cyanotic Spell (penyakit jantung)
- Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
- Difteri
- Ditemukan bising jantung, aritmia
- Edema / bengkak seluruh badan
- Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
- Gagal ginjal akut
- Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
- Hematuri
- Hipertensi Berat
- Hipotensi / syok ringan s/d sedang
- Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
- Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
- Kejang disertai penurunan kesadaran
- Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
- Panas tinggi >400 C
- Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
- Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
- Shock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
- Tetanus
- Tidak kencing > 8 jam
- Tifus abdominalis dengan komplikasi
Daftar kriteria diatas merupakan kriteria gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan, untuk artikel selanjutnya akan diuraikan kriteria gawat darurat bedah yang ditanggung BPJS Kesehatan.(Ilustrasi : www.ucdmc.ucdavis.edu)
Tidak ada komentar:
Write komentar