Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai Kriteria Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan, kali ini akan diuraikan diagnosa pasien yang masuk kriteria gawat darurat bedah yang ditanggung BPJS Kesehatan yaitu :
- Abses cerebri
- Abses sub mandibula
- Amputasi penis
- Anuria
- Apendicitis acute
- Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
- BPH dengan retensio urin
- Cedera kepala berat
- Cedera kepala sedang
- Cedera tulang belakang (vertebral)
- Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
- Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, antara lain : a) Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup; b) Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup; c) Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup; d) Luka terbuka daerah wajah
- Cellulitis
- Cholesistitis akut
- Corpus alienum pada : a) Intra cranial b. Leher; b) Thorax; c) Abdomen; d) Anggota gerak; e) Genetalia
- CVA bleeding
- Dislokasi persendian
- Drowning
- Flail chest
- Fraktur tulang kepala
- Gastrokikis
- Gigitan binatang / manusia
- Hanging
- Hematothorax dan pneumothorax
- Hematuria
- Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
- Hernia incarcerate
- Hidrochepalus dengan TIK meningkat
- Hirschprung disease
- Ileus Obstruksi
- Internal Bleeding
- Luka Bakar
- Luka terbuka daerah abdomen
- Luka terbuka daerah kepala
- Luka terbuka daerah thorax
- Meningokel / myelokel pecah
- Multiple trauma
- Omfalokel pecah
- Pankreatitis akut
- Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
- Patah tulang iga multiple
- Patah tulang leher
- Patah tulang terbuka
- Patah tulang tertutup
- Periappendicullata infiltrate
- Peritonitis generalisata
- Phlegmon dasar mulut
- Priapismus
- Prolaps rekti
- Rectal bleeding
- Ruptur otot dan tendon
- Strangulasi penis
- Tension pneumothoraks
- Tetanus generalisata
- Torsio testis
- Tracheo esophagus fistel
- Trauma tajam dan tumpul daerah leher
- Trauma tumpul abdomen
- Traumatik amputasi
- Tumor otak dengan penurunan kesadaran
- Unstable pelvis
- Urosepsi
Semoga uraian kriteria gawat darurat bedah yang ditanggung BPJS Kesehatan bermanfaat untuk anda, selanjutnya akan dipaparkan kriteria gawat darurat Kardio-vaskular yang ditanggung BPJS Kesehatan. Tetap menyimak. (Sumber : Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan;Ilusrasi:bsves.net)
Tidak ada komentar:
Write komentar