Rabu, 10 September 2014

Kriteria Gawat Darurat THT dan Syaraf yang Ditanggung BPJS Kesehatan

gawat-darurat-bpjs
Kondisi gawat darurat adalah suatu keadaan yang terjadinya mendadak mengakibatkan seseorang atau banyak orang memerlukan penanganan/pertolongan dengan segera dalam arti pertolongan secara cermat, tepat dan cepat. Apabila tidak mendapatkan pertolongan semacam itu maka korban akan mati atau cacat/kehilangan anggota tubuhnya seumur hidup.

Pada artikel sebelumnya, jendelacito sudah mempaparkan beberapa kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS yang tidak perlu melalui rujukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari gawat darurat anak, bedah, kardiovaskular, kebidanan, mata, paru-paru, dan penyakit dalam.

Berikut ini kriteria gawat darurat Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT ) dan syaraf ditanggung BPJS Kesehatan :

Kriteria gawat darurat THT yang ditanggung BPJS Kesehatan :
  1. Abses di bidang THT & kepala leher
  2. Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
  3. Benda asing telinga dan hidung
  4. Disfagia
  5. Obstruksi jalan nafas atas grade II/ III Jackson
  6. Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
  7. Otalgia akut (apapun  penyebabnya)
  8. Parese fasialis akut
  9. Perdarahan di bidang THT
  10. Syok karena kelainan di bidang THT
  11. Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
  12. Tuli mendadak
  13. Vertigo (berat)

Kriteria gawat darurat syaraf yang ditanggung BPJS Kesehatan :
  1. Kejang
  2. Stroke
  3. Meningo enchepalitis
Untuk mempermudah pendaftaran dan pencetakan kartu  e-ID BPJS Kesehatan, saat ini BPJS kesehatan telah membuka pendaftaran secara online. (Sumber : Panduan Praktis Pelayanan BPJS;ilustrasi :www.case.edu/)



Tidak ada komentar:
Write komentar

© 2014 HEALTHY LIFE. Designed by Bloggertheme9 | Distributed By Gooyaabi Templates
Powered by Blogger.