Pada artikel sebelumnya, jendelacito sudah mempaparkan beberapa kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS yang tidak perlu melalui rujukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari gawat darurat anak, bedah, kardiovaskular, kebidanan, mata, paru-paru, dan penyakit dalam.
Berikut ini kriteria gawat darurat Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT ) dan syaraf ditanggung BPJS Kesehatan :
Kriteria gawat darurat THT yang ditanggung BPJS Kesehatan :
- Abses di bidang THT & kepala leher
- Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
- Benda asing telinga dan hidung
- Disfagia
- Obstruksi jalan nafas atas grade II/ III Jackson
- Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
- Otalgia akut (apapun penyebabnya)
- Parese fasialis akut
- Perdarahan di bidang THT
- Syok karena kelainan di bidang THT
- Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
- Tuli mendadak
- Vertigo (berat)
Kriteria gawat darurat syaraf yang ditanggung BPJS Kesehatan :
- Kejang
- Stroke
- Meningo enchepalitis
Untuk mempermudah pendaftaran dan pencetakan kartu e-ID BPJS Kesehatan, saat ini BPJS kesehatan telah membuka pendaftaran secara online. (Sumber : Panduan Praktis Pelayanan BPJS;ilustrasi :www.case.edu/)
Tidak ada komentar:
Write komentar