Rabu, 29 Januari 2014

1 Bulan berjalan, 318.420 Peserta Mandiri yang Sudah Daftar BPJS

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah bergulir hampir satu bulan, per tanggal 27 Januari 2014 pukul 17.00 WIB jumlah masyarakat yang mendaftar secara mandiri untuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 318.420 peserta. Sementara jumlah peserta peralihan sebanyak 116.122.065 orang.


Untuk menampung lonjakan peserta mandiri, telah beroperasi pendaftaran peserta melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id. Hingga saat ini, peserta yang mendaftar melalui website sebanyak 8.608 peserta.

Sementara untuk data fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan per 16 Januari 2014 untuk faskes tingkat pertama atau primer adalah puskesmas (9.133 unit), dokter umum (3.715 unit), klinik pratama (1.724 unit), dokter gigi (620 unit), dan RS D pratama/setara (19 unit).

Untuk faskes tingkat lanjutan yaitu RS pemerintah (641 unit), RS swasta (919 unit), RS milik TNI (108 unit), dan klinik utama/balai kesehatan (37 unit).

Pemerintah telah menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja di luar penerima upah terdiri atas tiga kelas iuran, yaitu Rp 25.000 per bulan untuk pelayanan rawat inap kelas tiga, Rp 42.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas dua, dan Rp 59.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas satu.

Sementara iuran bagi pekerja penerima upah menggunakan persentasi, yaitu sebesar 4,5 persen dari gaji karyawan per bulan hingga 30 Juni 2015 dan meningkat menjadi 5 persen pada 1 Juli 2015. Adapun komposisinya adalah pengusaha diminta membayarkan iuran karyawannya sebesar 4 persen, sedangkan pekerja sebesar 0,5 persen sebelum 1 Juli 2015 dan menjadi 1 persen setelah 1 Juli 2015.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dikatakan sangat mudah. Masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri dapat membawa identitas resmi seperti KTP, KK, serta mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP). Sementara bagi WNA bisa menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap (KITAB/KITAS). Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan terdekat dan pembayaran iuran dapat dilakukan melalui BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Tidak ada komentar:
Write komentar

© 2014 HEALTHY LIFE. Designed by Bloggertheme9 | Distributed By Gooyaabi Templates
Powered by Blogger.