Penyakit dalam merupakan penyakit yang menyerang organ dalam, seperti : jantung , paru-paru, ginjal, hati, pencernaan. Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai Kriteria Gawat Darurat anak, bedah, kardiovaskular, kebidanan, mata, dan paru-paru yang ditanggung BPJS Kesehatan, kali ini akan diuraikan diagnosa pasien yang masuk kriteria gawat penyakit dalam yang ditanggung BPJS Kesehatan yaitu :
- Demam berdarah dengue (DBD)
- Demam tifoid
- Difteri
- Disequilebrium pasca HD
- Gagal ginjal akut
- GEA dan dehidrasi
- Hematemesis melena
- Hematochezia
- Hipertensi maligna
- Keracunan makanan
- Keracunan obat
- Koma metabolic
- Leptospirosis
- Malaria
- Observasi shock
Tidak ada komentar:
Write komentar