Pages
MajalahKartini.co.id - Kepala Departemen Manajemen Manfaat dan Kemitraan Faskes BPJS Kesehatan, Sri Mugi Rahayu menjelaskan pihaknya tugasnya membayarakan klaim termasuk obat. Hal ini mempunyai dasar hukum yakni Kepmenkes 523 tahun 2014 tentang fornas dan manrap (pedoman penerapan) fornas KMK 524 dan perubahannya adalah Kepmenkes 137 tahun 2015.
"BPJS baru bisa bayar jika obatnya sudah di list dan harganya sudah keluar. Share sedikit tentang pengalaman, kadang obat sudah di list dan harga sudah tayang tetap ada kendala misalnya penerbitan list obat seringkali keluar mendadak, selain itu harga yang tayang di katalog juga cukup dinamis sehingga proses pembayarannya bisa mundur," jelas Sri Mugi dalan diakusi publik tentang akses obat di Jakarta, Kamis (21/4).
Untuk itu, tambah Sri Mugi, disarankan adanya otomasi sistem, misalnya jika ada perubahan harga pada e-catalog, otomatis berubah juga pada sistem pembayaran klaim BPJS. "Fornas itu merupakan acuan, tetapi dalam praktiknya, apabila obat tidak tersedia dalam fornas maka faskes boleh melakukan pengadaan diluar fornas selama ada persetujuan komite medic dan direksi karena sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur," terangnya.
from Majalah Kartini - Kesehatan http://ift.tt/1pot5pd
E-Catalog Obat dan Kaitannya dengan Pembayaran BPJScara hidup sehat
Tidak ada komentar:
Write komentar